STOK Bina Guna adalah Perguruan Tinggi Swasta di bawah Yayasan Binaguna yang didirikan sejak 10 Juli 1986 berdasarkan Surat Keputusan Mendiknas 359/SK/PPTS/Kop.I/86 pada tanggal 10 juli 1986 dan berkedudukan di Kota Medan Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Lembaga Penjamin Mutu Perguruan Tinggi merupakan bagian yang penting dalam sistem di suatu Perguruan Tinggi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang RI No. 12 thn 2012 tentang Pendidikan Tinggi dalam BAB III bagian kesatu tentang Sistem Penjamin Mutu. Pasal 51 ayat 1 menyebutkan bahwa Pendidikan Tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara.
- Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) merupakan unsur pelaksana Standar Nasional dan Standar Pendidikan Tinggi STOK Bina Guna dengan melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
- LPM adalah unit yang melaksanakan penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan (PPEPP) sebagai tindakan penyempurnaan atau peningkatan mutu secara berkelanjutan dan sistematis terhadap semua aspek pendidikan tinggi untuk pencapaian standar mutu yang telah ditetapkan STOK Bina Guna.
- LPM membantu Ketua STOK Bina Guna dalam pengendalian dan pengawasan internal dilaksanakan dan dikendalikan oleh Ketua dengan mempedomani Pedoman Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing unit yang ada sesuai dengan jabatan masing-masing baik struktural maupun fungsional.
- LPM dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
- LPM dipimpin oleh seorang Ketua, dibantu oleh beberapa anggota yang terdiri dari bidang dokumen, bidang pelaksana, bidang audit (evaluasi dan data), dan bidang akreditasi.
- LPM pada tingkat Program Studi adalah Gugus Penjaminan Mutu (GPM) yang memiliki koordinasi dengan LPM STOK Bina Guna dan Ketua Program Studi.
- LPM diangkat dan diberhentikan oleh Ketua STOK Bina Guna atas pertimbangan Senat Institusi.
- GPM diangkat dan diberhentikan oleh Ketua STOK Bina Guna atas pertimbangan Senat Institusi.
- Masa jabatan LPM 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.